LAM-PTKes Memberikan Nilai B Untuk Program Studi S1 Keperawatan dan Program Studi Profesi Ners


Bangkinang (24/03/18) Program Studi S1 Keperawatan dan Program Studi Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitfas Pahlawan Tuanku Tambusai mendapatkan akreditasi “B” berdasarkan surat keputusan bernomor 0164/LAM-PTKes/Akr/Sar/III/2018 untuk Program Studi S1 Keperawatan dan 0165/LAM-PTKes/Akr/Sar/III/2018 untuk Program Studi Profesi Ners. Sebuah capaian yang luar biasa, karena Program Studi S1 Keperawatan berhasil mempetahankan Akreditasinya sedangkan Program Studi Ners yang baru berdiri pada tahun 2014.


Hasil akreditasi “B” membuktikan bahwa Studi S1 Keperawatan dan Program Studi Profesi Ners sudah memenuhi kriteria dari syarat-syarat penilaian akreditasi yang meliputi: Kurikulum dari setiap program pendidikan; prestasi dosen dan mahasiswa; proses belajar-mengajar; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri maupun dengan luar negeri yang dilakukan oleh tim visitasi pada tanggal 7-8 Maret 2018 yang lalu.
Saat ini setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus melakukan akreditasi. Kemendiknas sudah menetapkan bila suatu program studi (prodi) dari suatu perguruan tinggi (PT) tidak melakukan akreditasi, setelah tahun 2012, maka prodi tersebut tidak akan diperbolehkan mengeluarkan ijazah. Dan UU perguruan tinggi juga sudah mewajibkan akreditasi sebagai syarat pemberian izin bagi perguruan tinggi.


Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.
Pada pembukaan buku naskah akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, dijelaskan bahwa akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Akreditasi menjadi sebuah aset penting untuk menetapkan posisi sebuah lembaga institusi perguruan tinggi atau program studi dalam tataran kompetisi pengelolan dengan institusi perguruan tinggi dan program studi lain serta merupakan tolok ukur bagi lembaga pengguna produk program perguruan tinggi untuk memastikan lulusan tersebut layak karena dihasilkan dari proses pengelolaan yang terkawal dengan baik.