
Sebanyak 19 Dosen di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Telah Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitaspahlawan.ac.id, UP – Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UP) telah mendaftarkan sebanyak 19 penelitian dan penemuan dalam rangka perlindungan ciptaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (07/12) 2018.
Beberapa fungsi HKI yang dikutip dari Undang-Undang-Indonesia.com yaitu Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi, Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas. Semua fungsi ini sejalan dengan Visi dan Misi Universitas Pahlawan sebagai Pembangun Kewirausahaan.
Asek hukum yang legal dari HKI akan meningkatkan mutu Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai dimasa mendatang. Selain itu HKI merupakan bentuk penghargaan bagi kekayaan intelektual bagi Dosen yang mendaatkannya.
Adapun dosen UP yang mendaftarkan HKI diantaranya, Astuti, M.Pd., Zulfah, M.Pd., Adityawarman H, M.Pd., Dewi Anggriani Harahap, M.Keb., Besti Verawati, S.Gz., M.Si., Ns. Erma Kusumayanti, M.Keb., Erlinawati, M.Keb., Afiah, S.ST.,M.K.M., Syafriani, M.Kes., Ria Irena, M.Kes., Nur Afrinis, M.Si., Ns. Ridha Hidayat, M.Kep., Syukrianti Syahda, SST.,M.Kes., Riszki Ananda, M.Pd., Yenni Fitra Surya, M.Pd., Mufarizuddin, M.Pd., Nia Aprilla, M.Kep., Ns. Apriza, M.Kep., Yenni Safitri, M.Kep.