
Universitas Pahlawan Gelar Seminar HKI sebagai Implementasi Kerja Sama dengan Kemenkumham Riau
universitaspahlawan.ac.id , UP — Dalam rangka implementasi perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau (Kemenkumham Riau) dengan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, dilaksanakan kegiatan seminar bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Universitas Pahlawan Gedung E Lantai III pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Seminar ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari perwakilan Kemenkumham Riau, LPPM Universitas Pahlawan, ketua program studi, mahasiswa dari berbagai jurusan, serta panitia pelaksana. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Luthfi, yang di wakili Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, M.Nizar Syarif Hamidi, M.Kes dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan seminar ini. Beliau menekankan pentingnya pengetahuan tentang HKI bagi perguruan tinggi, terutama dalam menghadapi tantangan global di era digital.
“Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melindungi karya intelektual dosen dan mahasiswa, agar inovasi yang lahir tidak hanya bermanfaat tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujar Beliau.
Materi pertama dalam seminar ini disampaikan oleh Erlinawati, SST, M.Keb selaku Sekretaris LPPM Universitas Pahlawan. Ia mengangkat topik “HKI di Perguruan Tinggi” yang menjelaskan peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan inovasi dan riset. Erlinawati juga memaparkan berbagai jenis HKI yang dapat dilindungi, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.
Dalam paparannya, Erlinawati menegaskan bahwa banyak karya mahasiswa dan dosen yang sebenarnya memiliki nilai inovatif tinggi, namun sering tidak terdaftar secara resmi. “Perlindungan HKI sangat penting untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi pencipta. LPPM siap mendampingi proses pendaftaran HKI bagi civitas akademika Universitas Pahlawan,” ungkapnya.
Sesi kedua diisi oleh Mirsahwal, SH, selaku Analis Muda Kanwil Kemenkumham Riau. Beliau membawakan materi “Pencegahan Pelanggaran HKI” yang menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat kampus. Ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran HKI yang sering terjadi, termasuk plagiarisme, penggunaan karya tanpa izin, dan pembajakan konten digital.
Mirsahwal menambahkan bahwa pelanggaran HKI bukan hanya merugikan pencipta, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. “Kita ingin mahasiswa dan dosen menjadi pelopor dalam menghormati karya cipta orang lain. Semakin tinggi kesadaran terhadap HKI, semakin terlindungi pula ekosistem akademik yang sehat dan produktif,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana interaktif antara narasumber dan peserta. Para mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar proses pendaftaran HKI, biaya, serta strategi perlindungan karya di ranah digital. Dialog yang terbuka ini memperlihatkan tingginya minat civitas akademika untuk memahami dan menerapkan konsep HKI dalam karya mereka.
Ketua LPPM Universitas Pahlawan, Dr. Musnar Indra Daulay, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari serangkaian program kerja sama strategis dengan Kemenkumham Riau. Beliau berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperluas literasi HKI di lingkungan kampus.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Universitas Pahlawan menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya akademik yang inovatif dan berintegritas. Melalui pemahaman dan perlindungan HKI, karya dosen dan mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan peningkatan daya saing bangsa.